WARGA NEGARA DAN NEGARA
Hukum
Menurut JCT. Simorangkir SH DAn Woerjono SH
" Peraturan-peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan"
a. Ciri dan sifat Hukum
- adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
b. Sumber Hukum
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang punya kekuatan memaksa kalau melanggar akan dapat sangsi tegas dan nyata.
+Sumber hukum Formal :
- Undang-undang (statue)
- Kebiasaan (Costum)
- Keputusan-keputusan hakim(Yurisprudensi)
- Traktat (treaty)
- Pendapat sarjana hukum
+Pembagian Hukum
- Menurut Bentuk yaitu
-Hukum tertulis( yang dikodefikasi & tak terkodifikasi)
-Hukum tak tertulis
2. Menurut tempat berlakunya
-Hukum Nasional
-Hukum Internasional
-Hukum Asing
-Hukum Gereja
3. Menurut waktu berlakunya
-IUS Constitutum (hukum positif)
-IUS Constituendum
-hukum asasi( hukum alam)
4. Menurut cara mempertahankan hukum
-Hukum material
-Hukum Formal( H.Proses / H.acara)
5. Menurut sifat ( hukum yang memaksa dan mengatur )
6. Berdasarkan Wujud (Subyektif & Obyektif)
7. berdasarkan isinya (Privat (hukum sipil) & publik (hukum negara))
Sistem hukum
- Substansi
- STruktur
- kultur
NEGARA
Tugas utama negara ;
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalm masyarakat yang bertentangan satu sama lain
- mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dengan tujuan negara.
Bentuk Negara :
Negara Kesatuan Didesentralisasi Negara Federasi
negara kesatuan dahulu baru di - ada negara baguan terlebih dahulu baru
dibentuk daerah otonom negara serikat
Hanya ada satu pembuat UUD Ada dua Pembuatan UUD
Pemerintah pusat yang didistribusikan pemerintah negara bagian yang kontribusi
kepada daerah otonom pada pemerintah federal
Tujuan Negara :
- Perluasan Kekuasaan semata
- Perluasan Kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan Kesejahteraan umum
Bentuk Kenegaraan :
1. Negara Domino
2. Negara Uni , ada 2 yaitu ;
- Uni Riil > 2 atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian
- Uni Personil > 2 atau beberapa negara kebetulan memiliki kepala negara yang sama
Unsur-Unsur Negara
- ada wilyah
- rakyat
- pemerintahannya
- tujuannya
- kedaulatan ( kedaulatan Tuhan, Rakyat, Negara dan Hukum)
Sifat-sifat Kedaulatan
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
PEMERINTAH
Dalam arti luas Dalam arti sempit
Segala kegiatan/tugas/usaha yang terorganisir, menurut Montesque " hanyalah
bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan tugas"
dasar negara ` manurut Vollenhoven "kekuasaan negara dibidang bestuur"
INDI HAPSARI
17108298
1 KA 26
0 Response to "WARGA NEGARA DAN NEGARA"
Posting Komentar